Nasional, Buana Informasi TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menetapkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan baru itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan ini sendiri mulai berlaku pada Senin (6/5/2024) kemarin. Bersamaan dengan itu dirinya langsung melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat proses implementasi aturan tersebut.
Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi melakukan pembatasan atas barang kiriman PMI atau impor bawaan penumpang dari luar negeri.
Artinya saat ini para pelancong dan PMI sudah bebas membawa belanjaan impor atau mengirim barang dari luar negeri. Namun barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
"Yang PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan-tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut, jadi yang kemarin-kemarin boleh (diambil dengan) pakai Permendag ini," kata Zulhas setelah mengunjungi KPU Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada) Desember, Januari, Februari, jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag (7/2024) ini," tambahnya.
Zulhas mengatakan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.
Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5% dari nilai barang.
"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) US$ 1.500 (per tahun). (Di bawah) US$ 1.500 nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5%," terang Zulhas.
Selain pembatasan barang kiriman PMI ke RI, Zulhas juga menyebut aturan baru ini ikut menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag 36/2023.
Namun terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. Dalam hal ini Zulhas menyebut pihaknya sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya.
"(Besaran pajak) itu nanti dikembalikan ke PMK, nilainya berapa terserah. Tapi prinsipnya kalau orang belanja, misalnya saya nih keluar negeri beli baju 5 biji itu boleh, tapi bayar pajaknya," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Permendag 36/2023, pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs.
Kemudian untuk barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.
Karena aturan inilah sebagian barang kiriman PMI sempat tertahan di Bea Cukai. Namun dengan adanya aturan baru tadi, barang-barang itu kini sudah bisa diambil yang bersangkutan. (**/red)