breaking news Baru

Tiga Seniman WNA Di Deportasi Saat Menghadiri Acara Kesenian Di Tubaba

Tubaba, Buana InformasiTV - Tiga seniman warga negara asing (wna) terpaksa dideportasi saat menghadiri acara kesenian di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi RA Tyas Kristyaningrum mengatakan, ketiga seniman WNA terdiri dari dua warga China dan satu orang WNA Jepang. 

WNA China bernama Jiajing Wu dan Sirun Chen dan WNA Jepang yakni Mariko Kita. 

"Imigrasi Kotabumi telah melakukan tindakan tegas terhadap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia," 

"Ketiganya membawa izin wisata, tapi kenyataannya ketiga WNA ini bekerja atau menjadi guest stat di event kesenian di Tulangbawang Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi RA Tyas Kristyaningrum, Jumat (9/8/2024). 

Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Raden Inten II Bandar Lampung

Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB. 

Sementara WNA asal Amerika Serikat, Kurt David Peterson tidak terbukti bersalah. 

Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. 

"Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Tyas. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak penyelenggara sebelumnya telah memberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar.

Imigrasi Kotabumi akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing. 

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan keimigrasian," 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar kita," ucapnya.

Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. 

Deportasi diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak.

Dengan harapan untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

Adanya tindakan tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (**/red)