Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Pencurian inti sawit yang merugikan hingga PTPN 1 Regional 7 sebesar Rp 64.800.400 ternyata ada peran bekas orang dalam.
Pelaku pencurian berhasil menggasak 48.000 Kg inti sawit karena bantuan mantan security di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA) Lampung Selatan.
Mantan security tersebut berinisial DD, kini masih dalam pencarian petugas Polsek Natar Lampung Selatan.
Polsek Natar telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk mantan security PTPN 1 Regional 7 yang berinisial DD.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, tiga pencuri inti sawit melancarkan aksinya berkat bantuan dari mantan oknum security DD.
"Mantan oknum security DD tersebut telah kami tetapkan DPO," kata Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Natar, Jumat (23/2/2024).
Pelaku tiga orang tersebut Eka Santoso (21), Rian Pradana (29) dan Martono Sugiono (36) ini masuk ke areal kantor PTPN melalui pos satpam.
Kemudian para pelaku mengambil Inti sawit di lokasi pabrik bekas pengolahan sawit dengan cara memasukkan inti sawit tersebut ke dalam karung yang telah dibawa oleh oknum security DD (DPO).
Komplotan ini masuk ke lokasi seharusnya ada security dan ternyata security terlibat dalam pencurian inti sawit.
Sehingga para pelaku dengan leluasa mengambil barang tersebut.
"Kami juga mengamankan inti sawit dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut," kata Kapolsek Natar Kompol Hendra.
Pelaku sempat menjual sebagian inti sawit tersebut ke daerah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. (**/red)