Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai Rp 2.176.433.589 dari sembilan saksi atas dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 2,1 Miliar dugaan tindak pidana korupsi pada PT LEB.
"Jadi uang cash yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).
Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni sembilan orang diantarnya AS selaku direktur BUMD LJU.
Dirut PT LJU DH, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV, Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, Kabag Perekonomian Pemprov Lampung RIM
Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamtim AB, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU AC dan Dirut PT LEB AJ.
Pihaknya juga mengamankan Yamaha RX King hutan berpelat BE6463BS dan satu unit Suzuki Katana berpelat L1310OO.
Ia mengatakan, Kejati Lampung melakukan penyelidikan ke tingkat penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000, pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pihaknya pada hari ini tim penyidik pada pidsus menyampaikan perkembangan kasus tersebut dan telah meningkatkan status perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," kata Armen.
Ia mengatakan, bahwa terhadap tindakan penyidikan dalam beberapa tempat tersebut tim penyidik menemukan uang dan beberapa dokumen terkait dana tersebut.
Selain dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan, tim juga menemukan mata uang rupiah dan juga mata uang asing.
"Hingga saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan uang itu," ujar Armen.
Apabila kemudian hari, pemilik uang tunai tersebut tidak bisa membuktikan asal usul uang, atau apabila uang tunai diduga masih ada kaitannya dengan tindak pidana, maka penyidik akan melakukan tindakan hukum. Yaitu dengan penyitaan.
Sebaliknya apabila pemilik uang bisa membuktikan asal usul dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tim akan mengembalikannya.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan hingga saat ini tim masih mendalami keterkaitan pihak dan aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17,286,000 dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Armen.
Terkait modus operandi, Armen mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pada saat telah ditingkatkan dan ditetapkan tersangka.
"Kemudian, masalah kerugian kami bakal berkoordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah itu nanti terlihat akan kami sampaikan," kata Armen.
Saat ditanya dana itu apakah mengalir ke Pemprov Lampung, Armen mengatakan, terhadap pemeriksaan saksi-saksi semua yang terkait dalam kegiatan ini akan dilakukan pemeriksaan.
Termasuk pihak Pemprov Lampung akan juga dilakukan pemeriksaan. Kebetulan sudah dilakukan pemeriksaan itu terhadap Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.
Tidak menutup kemungkinan semua yang terkait dalam kegiatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
Apakah termasuk Gubernur sebelumnya dan Pj Gubernur, Armen mengatakan, nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaannya.
"Kalau target pengungkapan perkara ini, kami punya timeline dan kami akan sesegera mungkin untuk penetapan tersangka," kata Armen.
Pihaknya berharap tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama penetapan tersangka tersebut dari dugaan kasus tindak pidana korupsi.(**/red)