Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat gabungan Polres Pringsewu, Polda Lampung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar penertiban sejumlah truk.
Penertiban tersebut dilakukan kepada sejumlah kendaraan tonase yang melintas di Jalan Alternatif Kelas III C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Pesawaran, Lampung.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan, penertiban yang digelar ini salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk.
“Ya, tentu kami harus memeriksa kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan,” katanya, Senin (8/1/2024) kemarin.
Khoirul mengatakan, dalam penertiban itu sejumlah truk pasir bermuatan melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang.
“Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas,” ungkapnya.
Pihaknya menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal delapan ton.
“Mayoritas yang melanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase,” sebutnya.
Dia berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan di atas delapan ton.
Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak.
Perusakan itu adalah dengan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari delapan ton,” katanya.
Menurut dia, kalau hal tersebut dibiarkan tentu akan mengakibatkan jalan menjadi rusak.
Sehingga berdampak dan mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat setempat. (**/red)