Way Kanan, Buana Informasi TV – Jajaran Polda Lampung mencokok seorang pria di Way Kanan yang gelapkan mobil orang, modusnya bawa urusan rumah tangga saat pinjam mobil.
“Kronologis kejadian terjadi pada Senin 5 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib tersangka MY (32) datang ke rumah korban M Soni di Kampung Labuhan Jaya,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, Selasa (14/5/2024).
Tujuan pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil pikap Suzuki Futura tahun 2003, Nopol : BE 8386 KW.
“Alasan pelaku ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersangka dengan istrinya di Baradatu dan pulangnya sambil membawa kayu kusen,” paparnya.
Setelah itu korban meminjamkan mobilnya, sore hari sekira pukul 16.00 Wib pelaku lewat di depan rumah korban bersama orang lain dan menelpon korban dengan alasan sedang memuat kayu kusen.
Pukul 19. 00 Wib pelaku beralasan kembali mau yasinan hari ke tujuh saudaranya di Banjar Mulia sehingga belum bisa memulangkan mobil korban.
Karena ingin menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut jagung, korban sekitar 05.00 WIB datang ke rumah pelaku ternyata rumahnya masih terkunci dan belum pulang.
setelah itu, sekira pukul 10.00 WIB esok harinya korban menelpon pelaku sebanyak tiga kali tapi tidak di angkat pelaku.
Lalu pukul 13.15 WIB pelaku menggunakan WA menyakinkan korban untuk percaya hingga mendapat kabar bahwa pelaku telah menggadaikan mobil korban di Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Mobil korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp 8 juta rupiah oleh MY.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan agar ditinda lanjuti.
Tersangka berdomisili di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kronologis penangkapan Senin 13 Mei 2024 pukul 15.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Jalan Umum di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (**/red)