breaking news Baru

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, tangkap Maira Rama (27), warga Dusun Jalan Lama Tarahan, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/8/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Aos Husni Palah, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, Maira Rama ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan transaksi tindak pidana narkotika golongan sabu.

Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.

Kemudian sampai di seputaran desa tarahan pihaknya melihat ada tiga emuda yang sedang mengobrol dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya, pihaknya mengahampiri ke tiga pemuda tersebut.

Pada saat di tanya ke tiga pemuda tersebut gugup seperti ada yang ditutupi.

Ketiga pemuda tersebut mengaku sedang bertransaksi jual beli ayam.

Dengan kecurigaan, pihaknya menggeledah tiga pemuda tersebut.

Di antara tiga pemuda tersebut salah satunya didapati menyimpan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri sebanyak satu bungkus klip besar.

Di dalam satu klip besar tersebut terdapat dua bungkus klip kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, saat ditanyai pemuda tersebut mengaku bernama Rama.

Kemudian pada saat hendak dibawa untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut ke Mako Polsek Katibung, pemuda tersebut mengakui barang haram tersebut miliknya.

Pemuda itu pun mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu hendak diberikan ke dua pemuda tersebut.

Yang mana pemuda bernama Rama, mengenal salah satu di antara kedua pemuda tersebut, bernama Febi (DPO).

Kemudian berdasarkan keterangan pemuda atasnama Rama itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap dua pemuda lainnya tersebut yang berhasil kabur.

Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**/red)