Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP di Tanjung Bintang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (27/10/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
"Pelaku berinisal TS (36), kami tangkap di kediamannya di Desa Serdang, bersama barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam,"
"Setelah menangkap TS, tim Tekab 308 melanjutkan pengejaran ke Desa Tri Tunggal untuk memburu pelaku kedua. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap S (30) di rumahnya," ujar Kompol Samsari, Selasa (5/11/2024).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatan mereka.
"Kasus pencurian terjadi pada Minggu (27/10/2024). Pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mencuri satu unit printer Canon IP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai," ujarnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat kegiatan mencurigakan.(**/red)