Nasional, Buana Informasi TV- Pertengkaran antartetangga berakhir tragis terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga bernama Maysaro (35) tewas di tangan tetangganya sendiri, Erwanto (50).
Rupanya cekcok antara keduanya bermula dari ejekan Erwanto kepada Maysaro. Erwanto mengatai Maysaro mandul karena belum punya anak. Maysaro membalas kata-kata Erwanto, yang membuat pria tersebut marah. Gelap mata, Erwanto memukul Maysaro dengan senapan angin hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Dusun VI, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada Sabtu (28/10/2023) lalu, sekitar petang. Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kompol Hamsal membenarkan kejadian ini.
Awalnya korban Maysaro cekcok dengan tetangganya, Erwanto. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Erwanto-lah yang memulai cekcok. Pelaku menyebut korban 'mandul' karena tidak punya anak.
"Iya benar, awal mula terjadinya peristiwa itu karena adanya cekcok terkait hal tersebut (keturunan). Korban yang yang tak terima lalu membalas dengan berkata 'mending mandul dari pada punya anak banyak, tapi tidak diurusi'," kata Kompol Hamsal, Selasa (14/11/2023).
Mendengar itu, Erwanto tersinggung. Dia pun pulang untuk mengambil senapan angin, lantas menyerang Maysaro. Maysaro berusaha melawan.
"Korban memegang ujung senapan itu. Lalu, pelaku langsung membalikkan senapan itu sehingga popor (gagang) senapan angin itu mengenai kepala bagian atas korban dengan keras sehingga korban pun tergeletak di tanah," terangnya.
Dua saksi mata yang merupakan adik Maysaro berteriak melihat kejadian itu dan langsung minta tolong. Teriakan mereka didengar sang ayah, Abdul Kadir (63). Dia datang membawa parang, lantas mengejar pelaku.
"Ayah korban langsung mengejar pelaku dengan membawa parang atau golok. Mengetahui itu, pelaku langsung meletakkan senapan anginnya di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah mengambil tombak. Selanjutnya terjadilah perkelahian antara pelaku dan ayah korban tersebut," lanjutnya.
Akibat hantaman senapan Erwanto, Maysaro tewas. Sementara Erwanto sendiri mengalami luka bacok akibat diserang ayah korban. Luka-lukanya antara lain di bagian kepala, leher belakang, dan telinga kiri. Abdul Kadir juga mengalami luka tusuk di dada kiri, perut bawah, dan tangan kanan karena Erwanto melawan menggunakan tombak.
Atas luka-luka tersebut, Erwanto pun sempat dirawat di RSUD Martapura. Lalu pada Senin (30/10), pihak rumah sakit menyatakan bahwa Erwanto harus dioperasi. Karena alasan itulah, polisi melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap pelaku.
Namun pelaku ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk mencoba kabur pada Selasa (31/10) dini hari. Erwanto menggesek-gesek rantai borgol ke besi tempat tidur sejak pukul 03.00 WIB hingga berhasil terlepas pada pukul 05.30 WIB.
Erwanto kemudian menyelinap bersama pasien lain yang memang akan keluar dari rumah sakit. Erwanto menuju gedung kosong di sebelah rumah sakit, lalu disusul oleh kedua anaknya.
"Setelah turun dari lantai dua RS, anak perempuannya bernama Riyanti menyusul. Mereka lari ke luar, ke gedung kosong sebelah RSUD Martapura dan selanjutnya anak laki-lakinya, Fathur Rohman, juga menyusul ke gedung kosong itu. Mereka lalu kabur bersama menumpang truk," papar Hamsal.
Selama pelariannya itu, Erwanto bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah. Polisi berhasil melacak keberadaan Erwanto dan langsung bergerak ke rumah tersebut pada Kamis (9/11).
"Namun saat tiba di sana, anggota hanya mendapati Fathur dan anaknya Sayid, Umar. Saat ditanya, mereka mengaku tak tahu di mana keberadaan Erwanto," terang Hamsal.
Ternyata sebelum polisi menggerebek, Erwanto lebih dulu kabur bersama anak perempuannya. Keberadaan mereka kemudian terlacak di kawasan perkebunan tebu PT GMP. Tim gabungan Polres OKU Timur dan Polsek Rumbia, Lampung Tengah pun mengejar Erwanto ke sana.
"Saat hendak menangkap, anggota melihat pelaku kembali berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke embung. Namun berhasil diselamatkan," lanjutnya.
Dari situ, Erwanto dan kedua anaknya serta sepupunya yang bernama Wartilah dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum. Riyanti, Fathur Rohman, dan Wartilah ikut ditangkap karena disebut bekerja sama menyembunyikan Erwanto.
"Meski ketiga keluarga Erwanto juga sudah diamankan, keterlibatan mereka dalam membantu pelarian pelaku hingga saat ini masih kita dalami," imbuh Hamsal.
Erwanto sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Erwanto terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.(**/red)