Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan MRA seorang remaja diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pihak korban melaporkan MRA ke polisi terkait dugaan asusila kepada anak di bawah umur inisial WAD (13), warga Natar, Lampung Selatan.
Kasus asusila anak di bawah umur tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP / B - 91/ X / 2024 / SPKT / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Selasa (29/10/2024).
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ternyata juga masih di bawah umur berinisial MRA (15).
Kompol Hendra menceritakan peristiwa asusila anak di bawah umur yang terjadi di wilayahnya tersebut terbongkar ketika kakak korban memergoki pelaku.
"Saat itu pelaku tertangkap tangan oleh kakak kandung korban saat berada di dalam kamar korban," ujar Hendra, Senin (4/11/2024).
Kakak korban langsung menghubungi orang tuanya agar segera pulang ke rumah.
Tak lama orang tua korban pulang, dan mendapati pelaku di rumahnya. "Orangtua korban bertanya kepada pelaku atas perbuatannya. Pelaku pun mengaku perbuatannya," kata Hendra.
Lalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(**/red)