Tulang Bawang, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berinisial MY (18) berprofesi tani.
CO (17) berstatus pengangguran, yang merupakan warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, lalu AS (18) berprofesi tani, warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga.
"Pelaku MY ditangkap Minggu (18/2/2024) sekira pukul 23.00 WIB, sesaat usai melakukan aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang," urainya, Selasa (20/2/2024).sa
"Sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap hari Selasa (20/02/2024) sekira pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumber Rejo," sambungnya.
Lanjutnya, barang barang bukti yang disita petugas dalam kasus curanmor tersebut berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Lalu sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.
"Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur," ujarnya.
"Selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.
"Awalnya pelaku MY ditangkap oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku MY bersama AS juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (**/red)