Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kronologi penangkapan dua pemuda pemilik sabu diungkap jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan bermula saat tim unit reskrim melakukan patroli rutin di wilayahnya," jelas Kapolsek Candipuro, jajaran Polda Lampung AKP Farid Riyanto, Rabu (29/5/2024).
Kemudian mendapatkan laporan dari warga bahwa di sebuah rumah kosong di Desa Sinar Pasemah sering digunakan sebagai transaksi dan pesta Narkoba.
Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang penyalahguna sabu dan memiliki senjata tajam (sajam).
Keduanya berinisial yakni AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
” Sajam tersebut berada pada pinggang tersangka saat dilakukan penggeledahan,“ ungkapnya.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dipimpin Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama tim unit reskrim Polsek Candipuro, Senin (27/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Lokasinya di salah satu rumah kosong di desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang haram dan terlarang tersebut.
Selanjutnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat jenis sabu, satu perangkat alat hisap (bong), dua korek warna merah dan kuning serta satu pirek.
"Saat digerebek, kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti, ” sambung dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Candipuro.
Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya serta guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Candipuro. (**/red)