Lubuklinggau, Buana Informasi TV - Satreskrim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap komplotan terduga pelaku (gengster) yang melakukan pembacokan terhadap Korban M.I, 17 Tahun berstatus Pelajar warga Jalan H. Madnur Rt. 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, kota Lubuk Linggau Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, sekira pukul 03.00 Wib, tempat kejadian perkara di Poskamling Rt. 07 di Jalan H. Madnur Rt. 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, kota Lubuk Linggau.
Dalam Press Release, Rabu (3/1/2024) Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep didampingi PJU dan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menyampaikan,”komplotan terduga pelaku ini rata rata masi dibawah umur, sebagaimana sangkaan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana jo UU RI no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 03.00 wib, saat korban bersama – sama dengan saksi Lindu, Yi Am, Supri, Oki dan Gilang sedang duduk di Poskamling RT.07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu, tiba – tiba datang para pelaku berjumlah 17(tujuh belas) orang dengan menggunakan 6(enam) unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling Rt. 07 di tempat mereka duduk, tiba – tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau Roman Candles ke Poskamling, sehingga saksi Yi Am, Supri, Oki dan Gilang langsung berlari, sedangkan Lindu dan korban tetap berada di Poskamling, namun ketika 8(delapan) orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar dan mengarahkan kepada Lindu dan korban, keduanya langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan handphone miliknya yang masih tergeletak di poskamling. Lindu berhasil selamat namun korban terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku, ketika hendak melompat dari Poskamling.
Setelah itu delapan orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam tetap mengejar korban dan saksi – saksi dengan mengibas ngibaskan senjata tajam, sehingga terkena sabetan pada betis kaki kiri bagian kiri, jempol kaki kanan dan kiri korban terluka, namun tidak berhasil mengejar saksi lainnya, sehingga para pelaku kembali menaiki sepeda motor dan melarikan dari dari tempat tersebut. Ketika hendak pergi dari tempat tersebut, para pelaku mengambil 4(empat) unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di Poskamling. Selanjutnya para pelaku meninggalkan lokasi / tempat kejadian perkara dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan empat unit handphone, dan korban mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap.
Untuk tersangkanya berjumlah 17 orang dan berhasil diamankan 6 orang antara lain,
1. MRF, 17 thn, Pelajar. Peran : ikut merencanakan, melakukan penyerangan kpd korban dan saksi2, menyabet kaki korban dengan celurit besar.
2. HBL, 16 thn, TOT, Peran : mengajak & mengumpulkan org utk ikut penyerangan, ikut merencanakan penyerangan, ikut melakukan penyerangan kpd korban dan saksi2 dgn menggunakan pedang Samurai.
3. HSL, 16 thn, TOT, Peran : Joki R2 Beat Street, ikut merencanakan penyerangan dan ikut menyerang, mendapat bagian penjualan HP sejumlah Rp 150.000,-.
4. RM. 16 thn, Pelajar, Peran : ikut merencanakan, ikut menyerang korban dan saksi2 dgn menggunakan celurit besar.
5. M.J.A, 17 thn, pelajar, Peran : ikut merencanakan, ikut penyerangan namun tidak turun dri R2, mengawasi keadaan sekitar dan mengingatkan pelaku yg menggunakan sajam utk kembali.
6. AKB, 18 thn, blm bekerja, Peran : ikut merencanakan, ikut menyerang korban dan saksi2 dgn menggunakan celurit besar.
7. BM. (belum tertangkap)> ikut merencanakan penyerangan, menyerang korban dan saksi2 dgn menggunakan celurit besar, mengambil HP korban dan saksi2, menjual hp korban dan saksi2, mendpat bagian uang penjualan hp.
8. ADR. (belum tertangkap)> ikut merencanakan penyerangan, menyerang korban dan saksi2 dgn menggunakan bambu.
9. DFR. (belum tertangkap) > ikut merencanakan penyerangan, sebagai joki R2 Beat Esp Pink.
10. ND. (belum tertangkap) > ikut merencanakan, ikut penyerangan namun tidak turun dri R2, mengawasi keadaan sekitar.
11. RVL. (belum tertangkap) > Joki R2 Supra, ikut merencanakan penyerangan.
12. ILM als TLK. (belum tertangkap) > Joki R2 Beat Fi Hitam, Ikut merencanalan penyerangan.
13. ARD. (belum tertangkap) > Joki R2 scopy Hitam, ikut merencanakan penyerangan.
14. RZ. (belum tertangkap) > Yg memiliki ide penyerangan, yg mengumpulkan dan mengajak pelaku lainnya, yang memberikan target penyerangan, yang memberikan instruksi penyerangan, menembakkan korban dan saksi2 sgn menggunakan kembang api.
15. ACG. (belum tertangkap) > ikut merencanakan penyerangan, melakukan penyerangan kpd korban dan saksi2 dgn menggunakan celurit besar.
16. ARY. (belum tertangkap) > Joki R2 Scoopy Merah, ikut merencanakan penyerangan.
17. STR. (belum tertangkap) > ikut merencanakan penyerangan, menyerang korban dan saksi2 dengan menggunakan celurit besar.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 03.00 wib, saat korban bersama – sama dengan saksi Lindu, Yi Am, Supri, Oki dan Gilang sedang duduk di Poskamling RT.07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu, tiba – tiba datang para pelaku berjumlah 17(tujuh belas) orang dengan menggunakan 6(enam) unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling Rt. 07 di tempat mereka duduk, tiba – tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau Roman Candles ke Poskamling, sehingga saksi Yi Am, Supri, Oki dan Gilang langsung berlari, sedangkan Lindu dan korban tetap berada di Poskamling, namun ketika 8(delapan) orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar dan mengarahkan kepada Lindu dan korban, keduanya langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan handphone miliknya yang masih tergeletak di poskamling.
Lindu berhasil selamat namun korban terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku, ketika hendak melompat dari Poskamling, setelah itu delapan orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam tetap mengejar korban dan saksi – saksi dengan mengibas ngibaskan senjata tajam, sehingga terkena sabetan pada betis kaki kiri bagian kiri, jempol kaki kanan dan kiri korban terluka, namun tidak berhasil mengejar saksi lainnya, sehingga para pelaku kembali menaiki sepeda motor dan melarikan dari dari tempat tersebut. Ketika hendak pergi dari tempat tersebut, para pelaku mengambil 4(empat) unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di Poskamling. Selanjutnya para pelaku meninggalkan lokasi / tempat kejadian perkara dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan empat unit hanphone, dan korban mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain;
1. 1(satu) buah Celurit panjang terbuat dari besi dalam keadaan berkarat pada gagang dilapisi dengan kain.
2. 1(satu) buah Celurit panjang terbuat dari besi berwarna ungu pada gagang dilapisi dengan kain.
3. 1(satu) buah Celurit panjang terbuat dari besi pada gagang dilapisi dengan kain.
4. 1(satu) buah pedang Samurai bergagang kayu dilapisi tali warna hitam.
5. 1(satu) Buah Kotak Handphone merek OPPO A17 Warna Biru laut.
6. 1(satu) Buah Kotak Handphone merek Realme C30 hijau bambu.
7. 1(satu) Buah Kotak Handphone merek INFINIX HOT 10 S. (**/arie)