Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Jajaran Polda Lampung berhasil menciduk seorang pencari rongsok yang telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan di jalan.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkap, peristiwa hilangnya nyawa RIZ (48) bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35) yang tak lain juga tetangganya.
AKP Nikolas menjelaskan, saat warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu bersama anaknya jalan pulang selesai berdagang ikan di belakang plaza Bandar Jaya, korban bertemu dengan pelaku tepatnya di Gang Seruni Kelurahan Yukum Jaya.
"Antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut," bebernya saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024).
Cekcok mulut berlanjut sampai terjadi perkelahian, lalu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya.
"Pisau yang dipegang pelaku langsung dihunuskan ke korban, hingga mengenai punggung korban sebanyak 2 tempat," katanya.
Setelah itu, pelaku melarikan diri, kemudian korban yang bersimbah darah dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan pertolongan.
"Namun naas sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis," imbuhnya.
Setelah menikam korban, pelaku FAU yang sempat kabur, akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar seorang anggota polri yang berdomisi di sekitar TKP.
Saat ini, pelaku dan barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau beserta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka FAU mengaku bahwa aksi nekatnya menikam korban hingga tewas terjadi karena spontanitas, saat berpapasan di jalan dan terjadi kesalahpahaman.
"Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot,"
"Saya jawab disini jalan umum," terang pelaku. (**/red)