breaking news Baru

Diduga Hendak Jual Sabu, Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah di dalam rumahnya, Rabu (31/7/2024).

Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, personelnya mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.

"Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan narkoba," kata Eko.

Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.

Dikatakannya, kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka.

Kepada polisi, katanya, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya.

"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal  112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (**/red)