Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung sebagai saksi kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kadisparekraf Lampung.
"Kami periksa Kadisparekraf Bobby Irawan sebagai saksi kasus KONI Lampung yang ditangani Kejati Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (5/2/2024) malam.
Ricky, saat ditanya untuk berapa lama dan berapa pertanyaan yang diajukan, dirinya tidak dapat menginformasikan.
"Jadi infonya hanya itu, karena itu tim yang tahu," kata Ricky.
Kasi Penyidikan (Kasidik) hanya dapat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Jadi itu yang bisa saya kasih kabarnya," kata Ricky.
Sebelumnya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KONI Lampung.
"Penetapan dua tersangka tersebut akibat dari korupsi dengan total kerugian negara Rp 2,57 Miliar," kata Sigit.
"Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan," kata Sigit.
Dua tersangka tersebut yakni pengurus KONI Lampung 2019-2023, Frans Nurseto (FN) merupakan Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung.
Tersangka berikutnya atas nama Agus Nompitu (AN) sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana. (**/red)