Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polresta Bandar Lampung menemukan adanya senjata api (senpi) dari komplotan curanmor asal Lampung Timur.
“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” beber Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (15/5/2024).
Senjata api itu diamankan dengan sepuluh butir amunisi aktif, dua buah anak kunci letter T, satu buah kunci letter T.
Dua unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya juga ikut diamankan.
“Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” sambung dia.
Sebelumnya, komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Timur akhirnya ditangkap polisi.
Dalam aksinya, para pelaku kerap menggertak korbannya dengan menodongkan senjata api.
Bahkan, tak gentar senjata api itu bisa didor ke arah udara saat ada gelagat perlawanan.
Adapun yang termasuk dalam komplotan curanmor itu yakni AY (37), KM (35) dan RA (23). Ketiganya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Terhitung, sudah 11 kali mereka melakukan aksi kejahatan tersebut, prioritasnya di wilayah Bandar Lampung.
Ia mengatakan ketiga komplotan itu ditangkap pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu.
“Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya,” kata dia.
“Ketiganya diringkus di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,” terusnya.
Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada RA (23) dan KM (35).
“Karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” kata dia. (**/red)