breaking news Baru

Kejaksaan Negeri Lamteng Kawal Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajat SMA

Lampung, Tengah, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengawal proses rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar SMA yang jasadnya ditemukan di Sungai Way Waya, Kecamatan Anak Tuha, pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Korban bernama Rahmad Kurniawan (18) ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan, masih memakai seragam sekolah lengkap dan tas.

Ia dinyatakan hilang sejak Kamis malam, 30 Januari 2025, setelah tak kunjung pulang dari sekolah.

Dari kasus ini, telah ditetapkan sebagai teman korban sendiri, Rafli Kurniawan Hasim, yang akhirnya ditetapkan polisi setelah penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pembunuhan bermotif pribadi.

"Kami memastikan perkara ini ditangani secara serius, dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjuk dua jaksa untuk mengawal kasus sejak awal, yaitu Elfa Yulita, S.H., M.H. dan Yosua Berlian, S.H., yang ditugaskan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)." ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera, Kamis (8/5/2025).

 “Pak Kajari meminta agar perkara ini ditangani dengan perhatian khusus. Tidak hanya kuat secara formil, tetapi juga materiil. Ini soal rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Alfa menjelaskan, jaksa tidak hanya hadir meneliti kelengkapan berkas, tetapi turun langsung ke lapangan mengawal rekonstruksi yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (7/5/2025).

Rekonstruksi berlangsung dari pukul 14.45 WIB hingga sore hari, dengan menghadirkan tersangka, para saksi, serta pihak keluarga dari kedua belah pihak. 

Saat memperagakan satu demi satu rangkaian kejadian, ujar Alfa, Kejaksaan menilai kesesuaian satu adegan dengan adegan lainnya hingga terjadi tindak pidana.

Saat pelaksanaannya, sempat terjadi ketegangan saat Polisi mengamankan situasi ketika keluarga korban terpancing emosi.

Saat ini, tersangka Rafli Kurniawan telah ditahan di Lapas Gunung Sugih, dan berkas perkara tengah dalam tahap penyempurnaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami bukan sekadar penuntut. Fungsi kami sebagai dominus litis, pengendali perkara, harus dijalankan. Kami pastikan apa yang disangkakan jika sudah dinyatakan lengkap harus bisa dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani. Kami hadir untuk menghadirkan keadilan yang utuh, bukan sekadar prosedur,” tutup Alfa. (**/red)