breaking news Baru

Sebanyak 4,7 Ton Daging Kerbau Tanpa Izin Asal Pulau Jawa Diamankan Petugas Karantina Di Bakauheni

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Sebanyak 4,7 ton daging kerbau asal pulau Jawa diamankan petugas karantina di Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (11/7/2023).

Petugas karantina berhasil menggagalkan pasokan daging kerbau asal Tangerang yang tidak dilengkapi izin sertifikat kesehatan di Bakauheni, Lampung Selatan.

Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pasokan daging kerbau di Bakauheni, Lampung Selatan. 

Lebih lanjut Santoso menjelaskan puluhan ton daging kerbau tersebut diangkut menggunakan mobil cold diesel refeer. Sayangnya, di sana tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.

Karena itu, kata Santoso, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menahan kendaraan tersebut bersama hewannya.

Menurutnya tindakan itu merupakan bentuk kewaspadaan pihaknya dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya. 

"Barang yang kami amankan daging kerbau dan jeroan sebanyak 4.705,82 kg atau 4.7 ton. Kendaraan kita amankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Santoso, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu menurut Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Karman menjelaskan, setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

Selanjutnya, pihaknya melalukan penahanan terhadap beberapa orang untuk dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.

Masih kata Karman, perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.

Dihari lainnya (1/07/2023), Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 (tiga) truk yang rencana akan menuju Lampung Timur.

Sebanyak 30 ekor sapi tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asalnya. Sehingga, terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.

Kepala Karantina Pertanian Lampung Donni menyayangkan masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan daging atau hewam tanpa sertifikat kesehatan sepert itu.

"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya,"ujar Donni. (**/red)