Bonceng Istri Orang Berujung Maut, Seorang Pria Diamankan Polisi

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polisi mengamankan G (40) pelaku kecelakaan lalu lintas di Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan yang membiarkan korbannya meninggal dunia. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan, pelaku adalah warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Insiden berawal dari G berboncengan naik motor dengan korban berinsial TS (38) yang diduga istri orang.

Kondisi jalan yang rusak dan menurun membuat laju sepeda motor pelaku hilang kendali dan berakhir kecelakaan di jalan Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban TS warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, lantas terjatuh dari motor pelaku. 

TS dilaporkan mengalami luka robek kepala bagian belakang, lecet wajah dan siku.

Tapi sayangnya, setelah kecelakaan pelaku tidak berusaha menolong atau melaporkan peristiwa tersebut, melainkan melarikan diri.

"Akhirnya beredar kabar di masyarakat, peristiwa kecelakaan tersebut sengaja dilakukan karena ada hubungan gelap antara tersangka yang berprofesi sopir dengan korban," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan dari olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal karena sepeda motor yang dikendarai out of control.

"Hasil penyelidikan, kejadian murni kecelakaan lalu lintas, meskipun demikian, tetap kami dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusriandi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan didapat informasi pelaku di daerah desa Pasar, Baru Baturaja, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pihaknya pun segera mengamankan pelaku.

"Kiita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G. Pelaku kita tangkap didaerah desa Pasar Baru Baturaja, OKU Timur,"  kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kini pelaku kita tahan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.

"Tidak ada hal yang meringankan, tersangka tidak berupaya menolong atau melaporkan," tukasnya. (**/red)