breaking news Baru

Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang sempat mangkrak sejak 2021 silam.

Namun, Kejati Lampung belum bersedia mengungkap nama tersangka tersebut.

Hal itu dikatakan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023, Kamis (2812/2023).

 

"Penanganan perkara KONI sudah masuk penyidikan khusus dan sudah ditetapkan dua orang tersangka," katanya.

Ia menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kami masih lakukan pengembangan terus. Kalau ditanya ada tersangka baru atau tidak, ya kita terus lakukan pengembangan," imbuh dia.

Nanang memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung terus berjalan, karena kasus ini telah disidik sejak 2021.

Mandeknya pengusutan kasus ini lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. 

Nanang melanjutkan, Kejati Lampung meminta audit dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan. 

 

"Hasil audit menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500," kata Nanang.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," sebutnya. 

Kendati demikian, menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal). 

Sebelumnya, Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. 

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar, yang kemudian disetujui oleh Pemprov Lampung sebesar Rp 60 miliar. (**/red)