Way Kanan, Buana Informasi TV - Polsek Kasui Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pengeroyokan atau aksi premanisme.
Namun, dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum, Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu, (1/11/2023)
Pelaku yakni SR (18) warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sementara korban yakni FJ yang merupakan warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menyampaikan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (31/10/2023).
"Setelah waktu Magrib, korban sedang nongkrong di salah satu warung di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Kemudian, pukul 22:30 WIB, korban mendengar rekannya menelpon seseorang dengan nada tinggi.
"Menurutnya, pengakuannya itu adalah rekan pelaku SR berinisial D, dengan alasan keributan tersebut disebabkan bahwa D selalu komentar di postingan akun Facebook milik rekannya," ungkapnya.
Setelah itu, rekan korban dan rekan pelaku tersebut berjanji bertemu di suatu tempat untuk berkelahi di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
"Korban di ajak oleh rekannya beserta menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah dijanjikan tersebut," katanya.
Sampai ditempat kejadian pada Rabu, (1/11/2023) pukul 01.00 WIB, pelaku D dan dua rekannya sudah menunggu di lokasi.
Saat korban tiba di lokasi, masih diatas sepeda motor, diduga langsung dipukul dengan menggunakan kayu oleh pelaku D sebanyak satu kali.
Tak hanya itu korban juga mengaku, dipukuli oleh rekan pelaku insial R dengan menggunakan sebatang kayu berkali kali.
"Setelah korban terjatuh, selanjutnya diduga pelaku SR menendang korban kearah tubuh korban," timpalnya.
Beberapa waktu kemudian, pelaku berhenti memukuli dan berkata akan lapor ke polisi.
"Lalu pelaku pergi kearah Kasui dan korban juga meninggalkan lokasi menuju rumah masing-masing," sebutnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan, pada tulang kering betis depan dan bagian bawah mata akibat terkena cakar.
Kemudian, korban juga mengalami lebam pada bagian paha, betis kanan, betis kaki bagian belakang, pinggang, punggung, pundak dan belakang telinga sebelah kiri serta pelipis dalam bagian kanan.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui," singkatnya.
Kemudian, pada Kamis (9/11/2023) lalu, pukul 15:00 WIB, tim tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR, di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
"Sementara untuk dua pelaku lainnya, inisial D dan R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjutnya.
"Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kasui, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**/red)