breaking news Baru

95,12 Gram Sabu Diamankan Polres Tanggamus Lampung Selama Awal November

Tanggamus, buanainformasi.tv - Polres Tanggamus mengamankan barang bukti sabu sebanyak 95,12 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika selama awal November 2024.

Barang bukti nyaris seratus gram sabu itu diungkap dalam gelar kasus narkotika di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Sabtu, (9/11/2024).

Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan, 95,12 gram sabu diamankan dari empat penangkapan para tersangka.

Keempat tersangka itu yakni, MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. 

EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.

Rincian barang bukti itu dari tersangka MB yakni, sebanyak tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu.

Dari tersangka EF dan NR sebanyak 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.

Dari tersangka HR sebanyak 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.

“Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Made menjelaskan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.

Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.

Selanjutny,a ersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(**/red)