breaking news Baru

Gegara Sisa Kabel Seorang Anak Di Lamteng Nyaris Menjadi Korban Asusila Tetangganya

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang anak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah nyaris menjadi korban asusila tetangganya gegara sisa kabel.

Korban bernama ST (22) diancam menggunakan alat pertanian dan hampir dirudapaksa oleh pelaku EPN (41) warga Kelurahan Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Senin (27/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai kejadian EPN (41) sempat DPO selama 2 tahun.

Namun, kata dia, pelaku berhasil diamankan Unit PPA di sebuah rumah pada Sabtu (3/8/2024).

"Korban mendapat kekerasan fisik dan lehernya ditodong celurit saat pelaku EPN berniat merudapaksanya," katanya, Senin (5/8/2024).

Kasat mengatakan, semua itu terjadi saat korban didatangi EPN dengan modus meminta kabel bekas pada Juni 2022 lalu, sekira pukul 11.30 WIB.

Kemudian, katanya, korban mengaku potongan kabel yang diminta diletakkan di atas lemari, lalu pelaku menyuruh korban untuk mencarinya.

Dikatakan Yudhi, memang sebelumnya EPN pernah membantu memasang instalasi listrik di rumah korban, namun hal itu hanya dijadikan modus.

"Saat korban sedang mencari potongan kabel bekas di atas lemari, EPN menarik rambut korban dari belakang dan menodongkan senjata jenis clurit ke leher korban," ujar Yudhi.

Beruntungnya, lanjut Kasat, saat ditodong dan hendak diseret dari lemari, korban mampu melawan dengan berpegangan pada motor.

Dikatakan Yudhi, korban dan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah pun terjatuh sehingga menggagalkan aksi rudapaksa pelaku.

Meski demikian, korban masih saja mendapatkan tindak asusila dari tetangganya itu, dan atas perbuatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

"Usai kejadian, EPN sempat kabur dan menjadi buronan polisi sejak tahun 2022," kata dia.

Kasat melanjutkan, setelah upaya penyelidikan DPO, Unit PPA akhirnya mendapatkan informasi keberadaan EPN.

Diketahui EPN sedang berada di sebuah rumah yang masih berada di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.

Barulah pada Sabtu (3/8) polisi berhasil mengamankan buronan pelaku asusila dan membawanya ke Polres Lampung Tengah.

"Pelaku EPN ditangkap pukul 10.00 oleh jajaran Tekab 308 Polsek Way Pengubuan bersama Unit PPA Polres Lampung Tengah," kata dia.

"EPN dijerat Pasal 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana," pungkasnya.(**/red)