breaking news Baru

Napi Yang Kabur Dari Rutan Krui Pesisir Barat Lampung Kehilangan Hak Remisi

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Narapidana atau napi yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Pesisir Barat, Lampung kini kehilangan hak remisi.

Kehilangan hak remisi sebagai sanksi bagi napi tersebut karena sudah kabur dari rutan Krui Pesisir Barat.

Selain mendapat sanksi kehilangan hak remisi, napi tersebut tidak lagi ditempatka di rutan Krui Pesisir Barat, melainkan dipindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Napi bernama Fauzan berhasil ditangkap kembali setelah kabur dan empat hari berada di luar rutan.

Sedangkan Rutan Kelas IIB Krui menyerahkan sepenuhnya kepada Kanwil Kemenkumham Lampung terkait sanksi yang akan diterima pihaknya.

"Untuk anggota kami petugas Rutan Krui yang bertugas pada saat kejadian, kami sudah serahkan kepada kantor wilayah untuk melakukan pemeriksaan dan kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari kantor wilayah,"ungkap Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, saat disambangi di ruang kerjanya.

Dikatakannya, sejak Napi bernama Fauzan kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.

Setelah Buron beberapa hari Napi tersebut kemudian berhasil diamankan oleh petugas Rutan Krui di sebuah konter handphone yang ada di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

"Alhamdulillah petugas Rutan Krui berhasil mengamankan kembali Napi yang kabur itu di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara,tanpa perlawanan,"ucapnya.

Menurut keterangan yang bersangkutan lanjutnya, napi tersebut dari Krui berhasil sampai ke Bukit Kemuning dengan cara menumpang kendaraan truk yang melintas.

Dalam penangkapan ini juga tidak terlepas dari bantuan pihak keluarga yang bersangkutan.

"Alhamdulillah dari pihak keluarga juga membantu kami untuk menyerahkan narapidana tersebut jika pulang ke rumah agar bisa melanjutkan sisa masa tahanannya,"jelasnya.

Setelah berhasil diamankan napi Fauzan sendiri dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan kabur dari Rutan Krui dengan alasan karena rindu dengan istrinya.

Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan napi Fauzan saat ini telah di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung.

Adapun sanksi yang diberikan kepada narapidana yang melarikan diri itu ia telah kehilangan haknya untuk diusulkan mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Jadi yang bersangkutan ini harus menjalani sisa masa tahanannya dengan murni karena telah melakukan pelanggaran,"pungkasnya.(**/red)