breaking news Baru

Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Kasus Judol

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Polres Pesisir Barat dalam mendukung program kerja 100 hari presiden RI berhasil mengamankan tersangka kasus judi online (judol).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk.

Ia mengatakan bahwa anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan tersangka kasus judi online pada Jumat 1 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berinisial RA yang beralamatkan di Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.

"Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tersangka yaitu 1 unit ponsel OPPO A77S berwarna hitam, buku tabungan Bank BRI dan satu buah kartu ATM BRI Milik pelaku” tegas Kasat Reskrim. 

Kronologis kejadian pada hari jumat 1 November 2024 di sebuah warung yang beralamatkan di Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat diduga dilakukan oleh RA dan TD.

Dengan cara RA mendpatkan pesan Whastsapp dari TD yang berisikan nomer yang akan di pasangkan oleh TD di situs judi online milik RA. 

Kemudian setalah mendapatkan pesan Via chat Whatshapp Dari Sdr TD tersebut Sdr RA membuka akun judi onlien miliknya pribadi yang bernamakn BERKAH JAYAA di situs judi online HONDATOTO dangan mengunakan 1(satu) unit Handphone Bermerk OPPO A77S berwarna hitam.di karnakan di akun judol Sdr RA terdapat sisa saldo sebesar Rp.99.104(sembilan puluh sembilan ribu seratus empat perak) Sdr RA memasangkan nomer yang telah di kirimkan oleh Sdr TD tersebut di pasaran MACAU situs judi online HONDATOTO Tersebut.” Tambah kasat reskrim. 

Pada saat di tangkap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana dengan tindkan yang telah di perbuat tersangka medapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Dari kejadian tersebut sat reskrim polres pesisi barat Mangamankan Sdr RA berikut barang bukti menuju kantor polres pesisir barat guna pemeriksaan lebih lanjut.(**/red)