breaking news Baru

Pelaku Pencurian Dan Penggelapan Di Mesuji Berhasil Diamankan Polisi

Mesuji, Buana Informasi TV – Pelaku pencurian dan penggelapan di Mesuji dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, jajaran Polda Lampung.

Pelaku melakukan aksinya pada September 2023 lalu di Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, sebelum ditangkap jajaran Polres MesujiPolda Lampung, Selasa (10/10/23) malam.

“Pelaku Berinisial SO Alias SS (55) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat berada di Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur,” beber Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.

Pelaku melakukan pencurian dan penggelapan 1 motor Yamaha Vixion dan uang milik Korban Tego Warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Kronologi kejadian, awalnya pelaku menginap di rumah korban kurang lebih 15 hari, pada 28 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, korban pergi ke masjid yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku berada di rumah Korban seorang diri. Saat Korban pulang dari masjid pelaku sudah tidak ada berikut motor Yamaha Vixion dan uang yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar sekira Rp 1,5 juta dan 1 BPKB motor yang disimpan di dalam lemari kamar.

Atas kejadian tersebut Kkrban mengalami kerugian sekira Rp16,5 juta dan keesokannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

Penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Simpang D kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka berikut barang bukti motor Yamaha Vixion, 1 Lembar STNK asli dan 1 Lembar BPKB asli.

“Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 372 pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (**/red)