breaking news Baru

Polres Way Kanan Cek TKP Kecelakaan Pejalan Kaki Vs KA Babaranjang

Way Kanan, buanainformasi.tv - Personel jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung mengecek lokasi TKP kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dengan KA babaranjang.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menjelaskan, pihaknya langsung ke TKP setelah menerima laporan informasi dari masyarakat terkait kejadian khusus lakalantas Kereta Api Babaranjang pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 16.15 Wib tersebut.

Personel Polsek Blambangan Umpu Bripka Fran Sahuda langsung menuju TKP kecelakaan lalulintas di KM 7+8/9 Stasiun Negeri Agung Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan saksi- saksi sebelumnya Masinis Kereta Api Nomor Lambung KA PLB 300068A melaporkan bahwa saat melintas di KM 7+8/9 adanya seorang yang berlari diduga menabrakkan diri menuju arah kereta api kepada KS (Kepala Stasiun) Negeri Agung.

Atas informasi itu, Kepala Stasiun Negeri Agung lalu memerintahkan pengatur perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Negeri Agung untuk melakukan pemeriksaan di jalur rel kereta api.

Hasilnya setelah diperiksa ditemukan seorang pejalan kaki An. Ferry gunawan  di jalur rel kereta api KM 7+8/9 tertabrak Kereta Api dan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian, kemudian kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Blambangan Umpu.

Akibat kejadian tersebut korban, mengalami luka robek di telinga kanan, kepala belakang sebelah kanan, pelipis kiri dan pipi sebelah kanan.

Selain itu luka lecet di punggung, perut, jari kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit ZAPA Way Kanan untuk menunggu keluarga korban.
 
"Di lokasi sekitar TKP juga petugas menemukan satu unit kendaraan sepeda motor Honda beat hitam, handphone dan identitas diri yang diduga milik korban,” tambah Kasihumas.

Diketahui korban inisial FG (26) pekerjaan karyawan BUMN di PTPN VII Tulung Buyut Negeri Agung, Way Kanan, berdomisili di Jalan Manyar Desa Manggara Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Kecelakaan kereta api lainnya

Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan kereta api terjadi di Bandar Lampung.

Seorang wanita muda yang merupakan selebgram sekaligus Putri Hijab Lampung meninggal tertabrak kereta api.

Selebgram bernama Regita Cisillia Maharani atau RCM (22) tertabrak kereta api saat berada di dalam mobil Honda Brio merah.

Mobil Honda Brio merah yang ditumpangi Regita Cisillia tertabrak kereta api gegara menerobos pelintasan berpalang pintu.

Mobil Honda Brio naas yang dinaiki Regita Cisillia dikemudikan oleh temannya AAC (24).

Mobil tersebut sampai terseret kereta api sejauh 30 meter setelah tertabrak kereta api di perlintasan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Atau di sekitar Universitas Lampung pada Jumat (31/8/2024).

Atas kejadian tersebut, selebgram Regita Cisillia sempat dilarikan ke RS Advent karena kondisinya lukanya yang cukup serius.

Bahkan Regita Cisillia sempat dikabarkan kritis hingga dirawat di ruang ICU.

Sayangnya setelah sehari menjalani perawatan di RS, Regita Cisilia meninggal dunia.

Rekan korban, Aqilla membenarkan bahwa Regista Cisillia Maharani telah tutup usia, pada Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 16.00 WIB di RS Advent.

"Pasca kejadian kritis dilarikan ke RS ICU dan hari ini meninggal dunia," kata Aqilla.

Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Way Kanan.

Dikatakan Aqilla, korban adalah sosok yang baik, humble dan pekerja keras.

"Saya sudah kenal sejak 2023 silam, kami sama-sama selebgram dan Putri Hijab Lampung. Selaku rekannya kami sangat kehilangan," paparnya.

Sementara satu korban lagi yang merupakan kekasih korban masih selamat dari maut.

"Saya tidak tahu persis keadaannya tapi kayaknya masih selamat," ujar Aqilla.

Diketahui mobil Honda Brio yang ditumpangi selebgram tersebut bernomor polisi B 2607S IJ.

Mobil itu tertabrak kereta api Ekspres Rajabasa di perlintasan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya kecelakaan kereta api dan mobil di perlintasan Pjl No 13 di KM 18+1 di Jalan Bumi Manti II, Kampung Baru.

Mobil Honda Brio merah terseret kereta api hingga 30 meter dari titik kejadian yang terjadi di sekitar Universitas Lampung (Unila) tersebut.

"Dari kecelakaan tersebut pengendara terseret sekitar 30 meter dan perlintasan tersebut resmi yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Jumat (31/8/2024).

"Dari dalam mobil tersebut, terdapat dua orang penumpang. Kondisi penumpang wanita luka berat dan satu orang pria mengalami luka dalam di dada," kata Zaki.

Korban diketahui warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, yakni berinisial RCM (22) dan AAC (24).

Keduanya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Advent untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dijelaskan Zaki, perlintasan resmi tersebut berada di antara stasiun Labuhanratu dan Stasiun Gedungratu.

Petugas penjaga perlintasan dari instansi Dishub telah memberikan peringatan untuk berhenti kepada pengendara mobil.

Namun pengendara tetap berusaha menerobos masuk untuk melintas, sehingga palang pintu tidak dapat ditutup.

"Sehingga terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mobil tersebut," ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, masinis harus menghentikan perjalanan ke stasiun Tanjungkarang. Petugas mengecek lokasi untuk memeriksa keadaan rangkaian kereta api tersebut.

Pihaknya mendapati kerusakan minor di lokomotif.

Kemudian setelah dinyatakan aman, Kereta Api Rajabasa kembali melanjutkan perjalanan ke Stasiun Tanjungkarang.

“Kami meminta kepada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki untuk terus mengutamakan perjalanan kereta api,” kata Zaki.

Karena keselamatan di perjalanan berawal dari kesadaran diri masing-masing pribadi.

“Kejadian kecelakaan di perlintasan, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan kereta api," kata Zaki.

Masyarakat diharapkan bersabar dan berhenti sejenak menunggu kereta api selesai melintas, merupakan bentuk menjaga keselamatan diri. 

Tanggung Jawab Setiap Pengendara

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Erwin Oktavianto mengatakan, MTI Lampung meminta kepada masyarakat untuk selalu kehati-hatian dalam berkendaraan.

Terutama saat melewati palang pintu rel kereta api adalah hal yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan.

Palang pintu rel kereta api dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengendara tentang kedatangan kereta api.

Serta mengatur arus lalu lintas untuk menghindari tabrakan.

"Pengendara harus selalu memperhatikan dan mematuhi sinyal serta rambu-rambu yang ada di sekitar palang pintu rel kereta api. Termasuk berhenti dan menunggu dengan sabar ketika palang pintu menurun atau ada sinyal merah. Dengan kewaspadaan seperti ini sangat penting karena kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi," kata Ketua MTI Lampung Erwin Oktavianto, Sabtu (31/8/2024).

Kemudian juga jarak pengereman yang panjang, sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk berhenti jika terjadi keadaan darurat.

"Dalam kasus yang terjadi ini saya rasa, penting juga untuk tidak mencoba melintasi palang pintu saat palang sudah menutup atau sinyal peringatan aktif," ujar Erwin.

Karena hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan dan penumpang di kereta api itu sendiri.

"Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di persimpangan rel kereta api adalah tanggung jawab setiap pengendara," kata Erwin.

Dengan berhati-hati, pengendara tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga menjaga keselamatan orang lain serta mencegah kerusakan dan gangguan pada layanan kereta api.

"Memang egoisme dari para pengendara di palang pintu perlintasan ini sangat tinggi padahal sebenarnya saya yakin palang pintu rel itu sudah memperingati," imbuhnya.

Karena pada akhirnya ketika terjadi kecelakaan tidak hanya korban saja kesusahan, akan tetapi juga merugikan pengguna kendaraan lain yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian juga jadwal kereta yang terganggu dan juga merugikan penumpang kereta api.

"Jadi ini perlu disadari oleh pengguna kendaraan yang melalui perlintasan sebidang rel kereta api," pungkas Erwin.(**/red)