Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
Penilaian soal pelayanan publik Pemkot Bandar Lampung itu berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Nomor Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023.
Dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung masuk zona kuning dengan nilai 68,42 dan berada di peringkat 12 dari semua kabupaten/kota maupun Provinsi Lampung itu sendiri.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun penilaian untuk tahun 2024.
Ia mengaku, saat ini Ombudsman masih fokus melaksanakan survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Poses berada dalam tahap verifikasi penjaminan mutu, tim telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan oleh perwakilan Ombudsman wilayah Lampung dengan memastikan keakuratan data sebelum disampaikan ke pusat.
"Tentunya kami akan mengambil sampel dari beberapa OPD yang mengalami perubahan nilai yang signifikan," ujarnya.
“Hasil survei dikategorikan dalam zona merah, kuning, atau hijau, mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik,” terusnya.
Menurutnya, poin utama dari survei ini adalah untuk mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang diberikan oleh suaru instansi.
Tidak hanya dalam memenuhi standar, lanjut Dadan, tetapi juga dalam aspek inovasi yang dilakukan seluruh instansi.
Ia menambahkan, survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat dimensi yakninput, proses, output, dan pengaduan masyarakat.
“Setiap dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik untuk meraih nilai tertinggi,” kata dia.
“Dalam hal ini, bagi para penyelenggara, SOP juga harus dipatuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality improvement,” tambahnya.
Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai pelayanan publik yang optimal.
"Quality assurance harus dilaksanakan, tetapi kami juga mendorong inovasi untuk meningkatkan pelayanan," tandasnya.
Berikut urutan instansi daerah berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan kepatuhan publik oleh Ombudsman di tahun 2023.
1. Pemerintah Kota Metro: 80,85 (Zona Hijau/B)
2. Pemerintah Way Kanan: 80,13 (Zona Hijau/B)
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 77,97 (Zona Kuning/C)
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah: 77,82 (Zona Kuning/C)
5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 77,26 (Zona Kuning/C)
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: 76,63 (Zona Kuning/C)
7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu: 75,71 (Zona Kuning/C)
8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat: 75,63 (Zona Kuning/C)
9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus: 71,99 (Zona Kuning/C)
10. Pemerintah Kabupaten Mesuji: 69,83 (Zona Kuning/C)
11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 69,46 (Zona Kuning/C)
12. Pemerintah Kota Bandar Lampung: 68,42 (Zona Kuning/C)
13. Pemerintah Provinsi Lampung: 65,58 (Zona Kuning/C)
14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 63,78 (Zona Kuning/C)
15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat: 61,91 (Zona Kuning/C)
16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat: 59,03 (Zona Kuning/C) .(**/red)