Way Kanan, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung gelandang laki-laki pelaku penganiayaan berat (anirat) di Kampung Campur Asri, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB saat korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumahnya.
Kemudian korban mengambil kursi plastik milik pelaku inisial DM (40) yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja.
"Tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada lagi lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban," jelasnya.
Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban atas kursi tersebut sehingga terjadi cekcok mulut.
Pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang pelaku.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu.
Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada 28 Oktober 2024 pukul 10:00 Wib, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(**/red)