Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Agustina Nilawati dalam hal ini mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada calo yang menjanjikan bisa membantu membuatkan SIM.
"Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di kantor polisi terdekat," kata AKP Agustina, Senin (18/3/2024).
Hal ini lantaran terungkapnya jaringan pembuat SIM palsu yang semuanya merupakan warga Bandar Lampung.
Berkat laporan masyarakat, empat pelaku penjual jasa pembuatan SIM palsu lewat sosial media Facebook, akhirnya diciduk jajaran Polda Lampung.
"Salah satu pelakunya inisial FP berperan menjual dan memposting di media sosial Facebook juga yang melakukan COD," beber Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Ipda Rahmat Suryanto.
Pemuda 27 tahun itu merupakan pelaku yang pertama ditangkap pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 21.20 WIB di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover guna memancing pelaku untuk melakukan pemesanan pembuatan SIM," kata Ipda Rahmat.
Hingga akhirnya turut terciduk tiga pelaku lainnya sehingga total pelaku pembuatan SIM palsu sejumlah empat orang.
Akibat perbuatannya keempatnya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Para pelaku ini belajar secara otodidak dalam memalsukan dokumen negara tersebut," beber Ipda Rahmat.
"Terlebih diantara para pelaku ada yang pernah bekerja di sebuah percetakan," sambung dia.
Terkait pelaku kedua berinisial DP (30) yang ditangkap di sebuah Barber Shop di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
FP dan DP keduanya merupakan warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya.
Keduanya yakni MA (26) dan AA (23) yang juga terlibat dari jaringan pemalsuan dokumen SIM.
Mereka ditangkap di sebuah gerai percetakan di Kota Bandar Lampung.
MA merupakan warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dan AA merupakan warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya berperan mencetak SIM.
Sementara lainnya yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.
"Jasa pembuatan SIM dibanderol dengan harga Rp200 ribu sampai Rp650 ribu ribu," ungkapnya.
Rahmat mengatakan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya satu unit laptop, satu smartphone, satu LCD monitor, satu komputer, satu printer dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Satu keyboard, satu alat press, satu laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai.
Pelaku DP membeberkan, dirinya memprediksi tingkat kemiripan SIM yang dibuatnya dengan asli mencapai 90 persen.
"Hampir 90 persen kemiripannya," ungkap pelaku.
Terkait uang hasil dari kejahatannya itu dikatakannya untuk kebutuhan ekonomi. "Buat kebutuhan sehari-hari saja," kata Donni.
Ketika ditanya apakah yang membedakan antara SIM yang asli dan yang dibuatnya, pelaku mengatakan ada pada bagian hologramnya.
Diketahui para pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap paska adanya laporan dari masyarakat.
Adapun Laporan Polisi tersebut yakni LP/A/B/111/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Maret 2024. (**/red)