Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Mami SG (37), wanita asal Lampung Timur, terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Selain itu, dia juga terancam pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, SG menjadi tersangka kasus dugaan TPPO penyaluran PMI atau TKI ilegal.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 600 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).
Detailnya, SG bersama rekannya, SS, melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
SG dan SS diduga melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, penemuan dan atau penerimaan, dan selanjutnya walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali.
Adapun hukum yang dilanggar ialah pasal 2 Jo pasal 10, UU RI Nomor 21 tahun 2007 te yang TPPO.
Dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Polisi mengungkap cuan yang didapat Mami SG dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon PMI atau TKI ilegal.
Dari setiap calon PMI ilegal yang direkomendasikan, SG mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, jatah itu didapat dari masing-masing PMI ilegal yang diberangkatkan.
"Per orang Rp 5 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).
Dalam rekam jejaknya, Mami SG telah melakukan aksi serupa sejak 2022 lalu.
"Dia beraksi sejak 2022, pasca pandemi Covid-19 mereda usai," kata dia. Biasanya, SG memberangkatkan calon PMI ilegal ke Taiwan.
Saat ini, belum dijelaskan dari siapa sumber penghasilan Mami SG. Polisi masih mendalami kasus ini.
Menurut Umi, ada kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," kata dia. (**/red)