Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau asal Jambi tujuan Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024).
Petugas BKHIT Lampung yang menggagalkan puluhan tanduk kerbau tersebut saat patroli rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kami temukan ada mobil yang membawa tanduk kerbau tersebut," kata Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan, Rabu (29/5/2024).
Pihaknya menemukan komoditas tersebut tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal.
"Akhirnya tanduk kerbau tersebut kami tahan, karena semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa," kata Donni.
Petugas menginterogasi yang membawa tanduk kerbau tersebut diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi.
"Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan," kata Donni.
Petugas Karantina Lampung juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina.
Terutama jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan, komoditas tanduk kerbau tersebut sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
"Akan tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.
Prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan.
Diantaranya seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area," kata Akhir.
Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan lapor karantina.
"Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina," kata Akhir.
Hal tersebut demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit.
Baik dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah NKRI. (**/red)