Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pelajar berusia 12 tahun menjadi korban asusila setelah berkenalan dengan pria asing melalui WhatsApp.
Korban mendapatkan tindakan asusila saat janji bertemu dengan remaja RDO (19) asal Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu 20 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus itu sudah diterima unit PPA Polres Lampung Tengah pada 30 September dan RDO ditangkap pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Korban mendapatkan perlakuan asusila setelah meladeni ajakan ketemuan dari RDO berdua di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah," katanya, Senin (21/10/2024).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berinisial F tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024.
Saat itu, katanya, korban tidak kenal dengan nomor tersebut, dan terjadilah interaksi dan perkenalan singkat.
Namun saat itu RDO langsung mengajak korban bertemu di danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, pukul 14.00 WIB.
"Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia menemui pelaku selayaknya ABG yang sedang PDKT. Korban pun diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO," katanya.
Setibanya di lokasi, Yudhi menyebutkan pelaku tanpa ragu berbuat asusila kepada korban yang baru dikenalnya.
Mendapati hal tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.
Yudhi menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah dan dia mengakui perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Petugas Polsek Natar Lampung Selatan berhasil mengamankan Hariyanto (48) seorang buruh asal Raja Basa, Kota Bandar Lampung karena berbuat asusila pada anak di bawah umur di kawasan Natar pada Minggu 20 Oktober.
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra menceritakan pelaku berbuat asusila dan mengeluarkan kalimat tak pantas dengan iming-iming memberi uang jajan kepada korban yang masih berusia 12 tahun.
Namun korban menolak dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Akibatnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan polisi, Hariyanto ditangkap di kediamannya di Kota Bandar Lampung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**/red)