Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung mengerahkan 745 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2024.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, personel yang dikerahkan dalam operasi Keselamatan Krakatau 2024 ada 745 orang.
Rinciaannya, personel khusus satgas ops Polda Lampung 141 orang dan satgas ops Polres dan Polresta jajaran 604 orang.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi dalam operasi ini menggunakan pola operasi mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen.
Kemudian preventif 40 persen dan penegakkan hukum (gakkum) 20 persen secara elektronik (e-tle statis dan mobile serta teguran).
Ia mengatakan, polisi melakukan operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat.
"Terutama di dalam berlalu lintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka fatalitas korban laka lantas, maupun pelanggaran lalu lintas," kata Brigjen Pol Ahmad.
Tujuan lainnya yakni terbangunnya budaya tertib lalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.
"Diharapkan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang yang kondusif menjelang Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024," ujarnya.
Diteruskannya, operasi keselamatan berlalulintas tersebut guna terwujudnya Indonesia maju.
Polisi dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2024 untuk mendeteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polisi melaksanakan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas melalui giat sosialisasi, penyuluhan hingga pemasangan spanduk.
Kemudian pemasangan banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker baik melalui media cetak, elektronik maupun medsos.
Polisi melaksanakan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, lakalantas dan pelanggaran lalu lintas.
Polisi melaksanakan gakkum lantas secara Elektronik (ETLE Statis dan Mobile) dan blangko teguran secara simpatik terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lantas.
Adapun lima prioritas pelanggaran lalu lintas yakni kendaraan motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.
Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spek kendaraan.
"Lalu kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator atau strobo bukan peruntukannya," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spek.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. (**/red)