breaking news Baru

Pakai Modus Motor Mogok, Dua Pelajar SMA Terlibat Kasus Begal Di Lampung Tengah

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Dua orang pelajar SMA berinisial NND (17) dan ZDR (16) membegal seorang siswa SMP saat melintas di Jl Buyut Utara, Kampung Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Ferli Aldian (14) dibegal saat pulang sekolah dari SMPN 2 Kotagajah menuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (18/10).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, NND dan ZEN menggasak motor Honda Beat Stret warna silver pelat BE 2261 GM senilai Rp 17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.

"Modus dua bocah ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa," kata kapolsek, Jumat (18/10/2024).

Kapolsek mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi sekira pukul 14.30 WIB.

Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap warga dan diamankan di Polsek Gunung Sugih.

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan NND dan ZEN, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.

Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya (stut motor).

Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang.

"Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NND dan ZEN kabur," katanya.

Kapolsek melanjutkan, aksi begal dua remaja itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Polsek Gunung Sugih sekitar pukul 14.45 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor honda vario merah plat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Dua pelajar itu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," pungkasnya. 

Nyaris Diamuk Massa

Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah pertengahan Juli lalu mengamankan pelaku pembegalan berinisial SSR (40) dari amukan massa.

SSR membegal seorang pelajar bernama Deni Irawan (17) dan sempat terlibat aksi rebutan sepeda motor di Jalan Dusun Gunung Adi (Telawung) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Sabtu (13/7).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, pelaku menodong dan membegal korban saat malam hari sekitar pukul 19.40 WIB.

"Saat kabur membawa motor korban, SSR dikejar warga hingga tertangkap di perkebunan dan nyaris diamuk masa," kata Kapolsek.

"Petugas patroli yang mendengar kabar tersebut pun mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Gunung Sugih," imbuhnya.

Imbas perbuatannya, tersangka SSR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (**/red)