Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polda Lampung melarang konvoi pada malam takbiran Idul Fitri 1445 hijriah.
“Adapun maklumat larangan tersebut di antaranya tidak boleh masyarakat menggelar konvoi pada malam takbiran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (22/3/2024).
Masyarakat juga diharapkan untuk memerhatikan pengumuman dari Polda Lampung terkait larangan konvoi.
Menurutnya, aktivitas konvoi tersebut merupakan melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” tukasnya.
Warga juga diharapkan jangan bermain petasan atau kembang api, karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Mantan Kapolres Lampung Utara ini mengatakan, para remaja melakukan aktivitas pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa.
Para remaja tersebut banyak yang melakukan aktivitas balapan liar hingga tawuran atau perang sarung.
Irjen Pol Helmy menjelaskan, balapan liar tersebut melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan.
Kemudian pelaku tawuran akan dijerat dengan pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Helmy mengatakan, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut maka bisa melakukan penindakan kepolisian.
Karena sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Pihaknya berharap agar maklumat yang disampaikan ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Lampung.
Dengan dikeluarkannya maklumat yang ditujukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, terkait keamanan dan ketertiban selama ramadan 2024.
Diharapkan dengan diterbitkannya maklumat ini untuk dipedomani oleh semua pihak, khususnya yang dilakukan oleh remaja.
Masyarakat bisa mematuhi maklumat tersebut.
Adapun maklumat retwet dengan nomor Mak/I/III/2024. (**/red)