Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung bersama Polsek Penawartama menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Rabu (17/7/2024).
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, kejadian sekira pukul 18.00 WIB di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.
“Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial DS (25), berprofesi tani, warga Jalan Mahkota, Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang,” beber Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (29/7/2024).
Hari Minggu (28/7/2024) pukul 19.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Penawartama menangkap pelaku saat sedang berada di rumah orangtuanya di Kampung Banjar Agung.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku yang ditangkap tersebut yakni topi warna biru yang digunakan saat beraksi dan handphone Oppo A57 warna hitam milik korban Dul Hamid (19), berprofesi tani, warga Kampung Sidodadi, Penawartama.
Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari korban, mulanya korban bersama dengan saksi Alica (19), berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru, BG 2619 DAN.
Saat melintas di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk buang air kecil, sedangkan saksi Alica hanya duduk menunggu di atas sepeda motor milik korban.
Tiba-tiba datang dua laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor matic, lalu berhenti menghampiri saksi dan salah satu pelaku sempat berkata kepada saksi, karena saksi merasa takut sehingga saksi langsung berlari menghampiri korban. Pelaku yang berkata kepada saksi tadi langsung menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesin.
“Melihat kejadian tersebut, korban berusaha mengejar sepeda motor dan sempat menarik sepeda motor miliknya dari belakang. Pelaku kemudian berhenti, lalu menjambak rambut korban,”jelasnya.
“Pelaku juga mengancam korban sambil memegang pinggangnya untuk menakuti korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor milik korban beserta 2 HP yang ada di dashboard sepeda motor tersebut,” sambung dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian motor Beat warna biru, BG 2619 DAN serta 2 HP yakni HP merek Oppo A57 warna hitam dan HP merek Vivo Y18 warna biru ombak, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 16,8 juta.
AKP Indik menambahkan, pelaku curas yang sudah ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Terancam dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (**/red)