breaking news Baru

Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ekor Burung

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Balai Karantina Satker Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung yang tidak memiliki kelengkapan dokumen di pintu masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/10/2024) malam.

Ribuan burung yang berhasil digagalkan pengirimannya di Lampung Selatan tersebut berasal dari Sumatera Selatan tujuan pengiriman Tangerang.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, drh Akhir Santoso mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar, Selasa (15/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Santoso, Rabu (16/10/2024).

Lalu, petugas bersama instansi terkait yaitu dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, Lampung Selatan, Flight Protecting Indonesia’s Birds (NGO) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di pelabuhan.

Kemudian, kendaran truk boks dengan plat nomor B 9471 KXV didapati membawa satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 boks.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, kendaran yang dimaksud melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni diperiksa oleh petugas," ujarnyaa.

Adapun jenis burung tersebut adalah:

ciblek 2080 ekor, Prenjak 1040 ekor, pleci 1600 ekor, Pentet kelabu 160 ekor, crucuk 229 ekor, Cucak Kurincang 120 ekor, kutilang mas 60 ekor, Kepodang 39 ekor, kolibri kelapa 238 ekor, sepah raja 5 ekor, sikatan bakau 19 ekor, srigunting kelabu 15 ekor, srigunting hitam 31 ekor, siri siri 52 ekor, perkutut 40 ekor, Poksai mandarin 43 ekor, air mancur 6 ekor, tepus 80 ekor, cipaw 60 ekor, simpur hujan sungai 6 ekor, puyuh turun/ayam hias 10 ekor, gelatik batu 60 ekor.

Jalak kebo 150 ekor, cucak ijo besar 15 ekor, cucak biru 6 ekor, cucak ranting 3 ekor, sikatan rambo dada coklat 33 ekor, pentet kembang 5 ekor, kinoi 76 ekor, srindit melayu 5 ekor, engkek layongan 2 ekor, cucak ranting 51 ekor, cucak mini 47 ekor, cucak jengot 11 ekor, platuk bawang 3 ekor, rambatan 24 ekor.

Ia menyebut dari jumlah burung-burung tersebut yang dilindungi sebanyak 257 ekor.

Lebih lanjut Ia menjelaskan burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang.

Masih kata Dia, adapun pengirim bernama Usman dan Penerimanya yaitu OKJ (Pengepul).

Ia menyebut Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan.

Lalu, ribuan burung-burung tersebut diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.

Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.(**/red)