Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan Yuliatmoko oknum Sat Pol PP di Lampung Selatan, Kamis (3/10/2024).
Yuliatmoko diamankan polisi atas tuduhan penipuan dengan modus bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lampung Selatan.
Oknum Sat Pol PP Lampung Selatan Yuliatmoko dilaporkan korban bernama Zubaedi, temannya saat menempuh perkuliahan.
Yuliatmoko beralasan melakukan hal tersebut karena dirinya terlilit utang sehingga nekat menjalankan aksinya.
"Pinjaman pribadi," ujarnya.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfanysah Subing mengatakan, pelaku diamankan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus calo CPNS.
"Korban ditipu untuk uang masuk PNS sebesar Rp 140 juta. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, kami telah menetapkan pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengiming-imingi anaknya bisa diterima CPNS di instansi tertentu.
Selain Zubaedi, ada korban penipuan lainya yakni inisial E asal Kecamatan Palas.
Bahkan, masyarakat sampai mengadakan sayembara untuk mencari keberadaan pelaku
Menurutnya, selama proses pemeriksaan hingga ditahan oleh pihak kepolisian, Yuliatmoko bersikap kooperatif dengan mendatangi Mapolsek Penengahan.
"Alhamdulillah selama proses pemeriksaan pelaku kooperatif. Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan sampai ditetapkan tersangka lalu kami lakukan penahanan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixko mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari oknum-oknum yang memberikan iming-iming atau bujuk rayu dengan menjanjikan bisa masuk PNS.(**/red)