breaking news Baru

Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulang Bawang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang inisial RF ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

RF jadi tersangka penganiayaan atas laporan Juwita, warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Rabu 18 September 2024.

"Baru hari ini, kami diberitahukan oleh polisi terkait perkembangan laporan tahun lalu, dan baru kita tahu jika terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar korban Juwita saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Atas perkembangan kasus yang menemukan titik terang tersebut, Juwita sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian di Polres Tulang Bawang.

Sebab pihak kepolisian telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

"Terima kasih saya sampaikan terhadap aparat kepolisian Polres Tulang Bawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab," ucapnya.

"Saya sendiri sudah setahun lebih mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang dilakukan oleh pelaku terhadap saya," sambungnya.

Juwita pun menceritakan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya waktu itu yang terjadi pada 17 Februari 2023.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut Juwita mengaju mengalami luka robek di batang hidupnya akibat dipukul RF dengan ponselnya.

Ia pun menyebut jika hubungan dengan terduga pelaku RF adalah rekan kerjanya.(**/red)