breaking news Baru

Dua Pelaku Begal Siswi SMP Di Lampung Tengah, Modus Pura-pura Motor Mogok

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Dua orang pelajar SMA berinisial NND (17) dan ZDR (16) membegal seorang siswi SMP saat melintas di Jl Buyut Utara, Kampung Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.

Korban Ferli Aldian (14) dibegal saat pulang sekolah dari SMPN 2 Kotagajah meuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (18/10/2024).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, NND dan ZEN menggasak motor Honda Beat Stret warna silver plat BE 2261 GM senilai Rp 17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.

"Modus 2 pelaku ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa," kata kapolsek, Jumat (18/10/2024).

Kapolsek mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi sekira pukul 14.30 WIB.

Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap warga dan diamankan di Polsek Gunung Sugih.

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan NND dan ZEN, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.

Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya (stut motor).

Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang. 

"Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NND dan ZEN kabur," katanya.

Kapolsek melanjutkan, aksi dua begal itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Polsek Gunung Sugih sekira pukul 14.45 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor honda vario merah pelat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," pungkasnya.(**/red)