breaking news Baru

Polres Metro Tangkap 3 Remaja Miliki Tembakau Sintetis

Metro, buanainformasi.tv - Tiga orang remaja diamankan oleh polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (23/9/2024) malam.

Ketiga orang remaja itu berinisial JA(18), RDY (16), dan DY (15) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Henur Muhammad menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai terdapat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 18.30 WIB, mereka berhasil mengamankan ketiga tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus aluminium foil yang berisi plastik klip kecil berisi daun-daun kering yang diduga tembakau gorilla dengan berat total sekitar 2,8 gram," 

"Serta satu putung rokok yang juga berisi narkotika jenis yang sama dengan berat 0,1 gram," kata dia, Selasa (24/9/2024).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik tersangka J.A di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.

Dari lokasi tersebut, ditemukan 40 plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan total berat 21,7 gram, serta satu buah timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Para tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Metro," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polres Metro, Polda Lampung, juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.(**/red)