Nasional, Buanainformasi.tv – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus terduga perkara curas perkara 365 KUHPidana, ditempat rental Playstation (PS), di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (17/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Deni Efriyanto (25), warga Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diduga merampas sepeda motor dan Handphone (Hp), milik, SM (15), pelajar SMA asal warga Kabupaten Empat Lawang. Dimana kejadian tersebut terjadi di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (5/4/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, KBO Satreskrim, Ipda Bambang Eka SH, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
“Berkat kerjasama personel Tim Landak, sehingga tersangka, begal pelajar berhasil dibekuk. Tersangka, Deni Efriyanto, merupakan asal warga Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kasat Reskrim didampingi, KBO Satreskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka berada dirental Playstation (PS), di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Personelpun langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang, personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah, satu buah kotak Handphone Merk INFINIK Note 30, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B- 78/ IV / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 05 April 2024.
Bermula, saat korban bersama temanya dari Empat Lawang bertujuan ke Lubuklinggau dengan menggunakan sepeda motor dan saat korban melintasi jalan poros Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Tiba-tiba sepeda motor yang di kendarai korban rusak dan kemudian ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bertemu dengan korban yang mana saat itu sepeda motornya mogok. Lalu, pelaku membantu mendorong motor korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor korban yang mogok.
Setelah selesai memperbaiki sepeda motor, pelaku mengajak korban untuk melewati jalan pintas dikarenakan jika melewati jalan lintas ada banyak razia Polisi.
Dikarenakan korban merasa sudah dibantu, korbanpun mengikuti pelaku melewati Desa Suro dan kemudian pelaku memberhentikan sepeda motor untuk mengisi bensin.
Usai mengisi bensin pelaku membujuk korban untuk membonceng korban dan kemudian salah satu pelaku memboncengi korban. Lalu, korban diboncengi pelaku satunya menggunakan sepeda motor pelaku.
Saat tiba di Simpang Agropolitan Center Pemkab Mura, pelaku membawa korban ke arah kebun sawit dan korban sempat berteriak dan meminta untuk pelaku agar berhenti, tetapi pelaku malah menambah kecepatan sepeda motornya.
Kemudian pelaku memberhentikan sepeda motor korban di depan rumah kosong yang berada di kebun sawit, setelah itu salah satu pelaku menarik korban untuk ikut masuk kedalam rumah tersebut, tetapi korban memberontak, sedangkan pelaku satunya berada di atas motor sambil mengawasi korban dikarenakan korban terus memberontak pelakupun mengeluarkan sebilah senjata tajam dan langsung merampas Hp korban.
Kemudian pelaku meminta kunci motor yang di pegang oleh korban sambil mengacungkan senjata tajam, dikarenakan ketakutan korban memberikan kunci sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, pelaku satunya pun mengambil HP milik korban, dan menarik tas korban dibawa oleh korban, kemudian kedua pelaku langsung pergi membawa sepeda motor korban, kemudian korban mencoba untuk mengejar tetapi pelaku sudah kabur.
“Maka, dari itula, tersangka kami tangkap, berdasarkan kejadian curas tersebut,” tuturnya. (**/red)