Tanggamus, buanainformasi.tv - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tangamus Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pendahan hasil pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang ditangkap berinisial SH (28) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Kepala Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Lampung Iptu Tjasudin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (15/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Ya, kami berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Wonosobo,” jelasnya, Minggu (16/9/2024).
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan laporan korban.
Tjasudin melanjutkan, dasar penangkapan yakni laporan MR (13) seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo.
“Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Tjasudin menyebut, saat penangkapan, ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet plastik, dompet hitam, plastik klip bekas, dua korek api gas, jam tangan hitam, dan SIM.
“Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil curian dikuasai oleh adiknya yang berinisial HS, saat ini belum tertangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Tjasudin, kronologis kejadian pencurian bermula ketika pelapor, MR bersama saksi JK menginap di rumah rekannya di Pekon Kunyayan, Minggu, 15 September 2024.
Pada pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun dan mendapati handphone serta sepeda motor miliknya hilang.
“Upaya pencarian dilakukan, namun hasilnya belum ditemukan, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” paparnya.
Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Redmi Note 8 Pro, senilai Rp 15 juta.
Ditambahkan Tjasudin tindak lanjut perkara tersebut dengan melakukan pencarian terduga penadah HS, penyelidikan pelaku utama pencurian dan menyerahkan SH ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Terduga pelaku SH berikut barang bukti narkotika, sementara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan,” pungkasnya.(**/red)