Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Pria 42 tahun asal Kota Metro menyebar uang palsu (upal) ke warung-warung sebelum terciduk Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
“Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya sebanyak Rp 1 juta,” ungkap Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (21/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, [pelaku AG (42) diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.
Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.
Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah sebelumnya telah menggulung pengedar uang palsu asal Metro.
“Pelaku inisiai AG (42) nekat membeli rokok di warung warga menggunakan uang palsu,” bebernya.
Aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43) selaku pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
“Pelaku AG kini berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa uang palsu Rp 1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung,” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.
Disana pelaku membayar 1 bungkus rokok seharga Rp26 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut. AG pun pergi dengan kembalian Rp74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.
“Namun, ketika korban mencermati uangnya, ternyata palsu, Dedi yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku,” terang kapolsek.
Masih dikatakan kapolsek, AG berhasil diringkus polisi pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan AG dibantu oleh korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner Pasar Baru Rumbia.
Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, pelaku AG merupakan warga Dusun Jalan Banteng, Kelurahan Hadi Mulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1 juta siap edar, uang asli senilai Rp 890 ribu, 1 unit Hp merk vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Vega R telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang,” pungkasnya. (**/red)