Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Tengah diseruduk mobil Dinas Satpol PP hingga masuk kolong dan terseret sejauh tiga meter.
Kecelakaan terjadi di Jalan S. Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Jumat (19/1/2024).
Kanit Lakalantas Polres Lampung Tengah Budi S mengatakan, korban bernama Adi Saputra (30) dan Risa Sari (28) tertabrak saat berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul.
Kedua korban adalah pasutri asal lingkungan III RT.04/02, Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
"Saat pulang dari Pasar Bandarjaya, korban tertabrak Mobil Dinas Satpol PP sampai kolong dan terseret 3 meter," Ungapnya, Sabtu (20/1/2024).
Budi menjelaskan, kecelakaan bermula saat Mobil Dinas Satpol PP Kecamatan Bandar Mataram plat BE 8014 HZ melaju dari arah Jalan Merapi.
Mobil yang dikendarai Aftayadi (35) warga Dusun 05 Sidomukti Rt.002/001, Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram itu melaju menuju selatan sekira pukul 15.10 WIB.
Sampai di TKP, mobil tersebut bertemu dengan motor korban di perempatan.
"Saat berpapasan, kedua kendaraan tak mengurangi kecepatan, motor tertabrak bemper depan mobil bagian kanan," katanya.
Paska kejadian, kedua korban dilarikan ke RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya, karena mengalami luka berat pada kaki kanan dan mulut.
Korban Adi Saputra mengalami luka robek pada kaki kanan, sementara Risa Sari mengalami luka robek pada mulutnya.
Sedangkan pengemudi mobil Satpol PP dalam keadaan baik.
"Kedua korban sampai saat ini masih dalam perawatan di RS tersebut," pungkasnya. (**/red)