breaking news Baru

3 Ormas Bandar Lampung Belum Melakukan Pencairan Dana Hibah

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Bakesbangpol Bandar Lampung menyebut sebanyak tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) belum melakukan pencairan dana hibah tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bakesbangpol Bandar Lampung, Paryanto.

“Untuk realisasi dana hibah ormas di Bandar Lampung, saat ini masih ada tiga ormas yang belum mencairkan,” kata dia, Kamis (29/8/2024).

“Tahun ini kita berikan dana hibah ke 11 ormas, sehingga jika dilihat sudah delapan ormas yang melakukan pencairan,” sambungnya.

Adapun ketiga ormas yang belum melakukan pencairan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan terakhir PWRI.

Kemudian untuk delapan ormas yang sudah pencairan yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), NU, Bundo Kanduang.

Puja Kesuma, Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI), DHC 45, Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ), Lembaga Paduan Suara Gereja (Pesparawi) (LPPD).

“Delapan ormas tersebut sudah melakukan pencairan. Hanya tinggal menunggu LPJ di akhir tahun nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bakesbangpol Bandar Lampung mengklaim realisasi dana hibah organisasi ormas di kota setempat telah mencapai 80 persen.

Paryanto mengatakan, tahun 2024 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan senilai Rp 1,8 miliar untuk dana hibah ormas yang ada di Bandar Lampung.

“Sampai saat ini realisasi dana hibah ormas di Bandar Lampung tersebut persentasenya sudah mencapai 80 persen,” ujarnya.

“Dari 11 ormas penerima dana hibah, setidaknya sudah ada delapan ormas yang melakukan pencairan dana hibah tersebut,” terusnya.

Ia menyebut, 11 ormas penerima dana hibah tahun 2024 itu antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rp 400 juta, NU Rp 350 juta.

Selanjutnya Bundo Kanduang Rp 100 juta, Puja Kesuma Rp 100 juta, Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI) Rp 75 juta, DHC 45 Rp 50 juta

“Lalu Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Rp 150 juta, Lembaga Paduan Suara Gereja (Pesparawi) (LPPD) Rp 25 juta,” sebutnya.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp 200 juta, Muhammadiyah Rp 250 juta dan terakhir PWRI Rp 100 juta,” sambungnya.

Paryanto menjelaskan besar kecilnya nominal dana hibah yang diterima oleh ormas-ormas tersebut tergantung dari usulan kegiatan.

“Kota di sini melihat nominal usulan kegiatan yang mereka ajukan, dari situ bisa ditentukan berapa hibah yang mereka dapat,” jelasnya.

“Tentunya juga dengan melihat dari kemampuan keuangan daerah. Nanti juga pimpinan yang memutuskan siapa saja yang menerima,” terusnya.

Dalam hal ini, pihak penerima hibah nantinya wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap pemerintah di akhir tahun.

“Akhir tahun 2024 nanti tentunya harus ada LPJ mereka, apa saja kegiatan yang dilakukan. Karena ini masuk objek pemeriksaan juga,” ucapnya.

“Intinya kita di sini yakni Bakesbangpol hanya melakukan pemberkasan saja, kemudian diproses lalu pencairan lewat BKAD,” pungkasnya.(**/red)