Pringsewu, buanainformasi.tv - Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan korbannya di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Fahrizal mengatakan, adegan rekontruksi itu telah digelar pada Senin (19/8/2024) kemarin.
Dirinya menuturkan, rekonstruksi dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu.
Menurutnya, rekonstruksi yang tidak di lokasi kejadian tersebut untuk menghindari apabila terjadi konflik.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dia menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu," Fahrizal, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Fahrizal pun mengungkap bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis.
“Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
“Kemudian, juga serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.,” imbuh Fahrizal.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Penganiayaan tersebut menyebabkan Feri Andika (34) tewas.
Pihaknya memastikan, korban tewas akibat ditikam berkali-kali dengan menggunakan pisau oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).
Pelaku telah berhasil diamankan berselang 30 menit setelah kejadian tragis itu terjadi.(**/red)