Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah dokumen dari kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung.
Dokumen itu diamankan dalam penggeledahan di kantor PDAM Way Rilau, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyebutkan, berkas tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada 2019 silam.
“Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik perkara dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung. Tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Ricky, Kamis (8/8/2024).
Ricky mengklaim, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” kata dia lagi.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa jaringan SPAM Bandar Lampung bermula pada 2019 lalu.
PDAM Way Rilau menjadi penanggung jawab proyek yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 87.156.366.242 tersebut.
Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Bandar Lampung 2018. Dalam proyek ini, PT Kartika Ekayasa menjadi perusahaan pemenang tender.
Dalam penyidikan yang berkembang, ditemukan adanya dugaan perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 3.223.304.445.(**/red)